43 Orang Telah di Tetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law di Jakarta

43 Orang Telah di Tetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law di Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memberikan informasi terbaru mengenai kerusuhan yang terjadi saat demo Omnibus Law tanggal 8 Oktober yang lalu. Hingga saat ini, sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang kita lakukan kemarin itu ada 135 (yang diamankan), kemudian mengerucut 43 orang yang kita jadikan tersangka.

Saat ini polisi juga terus menyelidiki dalang di balik perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum saat demo berlangsung.

Apel Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (12/10).
Dan terhadap para pelaku pengerusakan kemudian terhadap para pembakaran, apakah itu halte busway atau lokasi lain itu akan terus kami kejar, akan terus kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan akan kita proses ya terhadap para pelaku yang berbuat anarkistis.

Untuk diketahui, Persatuan Alumni 212 akan menggelar aksi lanjutan menolak Omnibus Law pada Selasa (13/10) di depan Istana Merdeka, Jakarta. Nana mengatakan ia sudah mempersiapkan personelnya untuk mengamankan aksi.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan TNI, memastikan agar aksi tersebut aman tanpa tindakan anarkistis.

Ya tentunya kan kita akan menyesuaikan dengan perkiraan ancaman yang akan terjadi, jadi ini akan kita sesuaikan. Dari perkiraan intelijen, datanya akan lebih besar ya kita juga akan lebih besar dalam arti kita TNI-Polri yang merupakan garda terdepan hal pengamanan. Kita jamin keamanan Jakarta ini, tentunya kita maksimalkan ya tergantung ancaman yang akan kita hadapi.

sumber:kumparan

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.