3 Kilo Lebih Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
BATAM-JurnalCakrawala.com.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.061,1 gram, dari Subdit I, Subdit II dan Subdit III pada hari Senin (17/06/2019) pukul 17.00 wib bertempat di lantai III Ditresnarkoba Polda Kepri.
Adapun cara pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara dimasukan kedalam drum yang berisi air panas, setelah itu di buang di salah satu toilet Mapolda Kepri.
Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto S.Ik.,M.Si saat memimpin ekspose pemusnahan narkotika jenis sabu, memaparkan rincian pemusnahan hasil kejahatan narkotika di wilayah Kepulauan Riau tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari Subdit I berdasarkan Laporan Polisi : LP – B/35/V/2019/SPKT – Kepri Tanggal 16 Mei 2019, total keseluruhan sabu seberat 219 (dua ratus Sembilan belas) gram dengan princian 171 (seratus tujuh puluh satu) gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, 40 (empat puluh) gram sabu disisihkan untuk uji Puslapfor Polri Cab. Medan, 8 (delapan) gram sabu serta 38 (tiga puluh delapan) gram sabu sisa dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” kata K. Yani
“Selanjutnya Laporan Polisi : LP – B/36/V/2019/SPKT – Kepri Tanggal 16 Mei 2019, total keseluruhan barang bukti sabu seberat 1528 (seribu limaratus dua puluh delapan) gram dengan perincian 1442 (seribu empat ratus empat puluh dua) gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, 77 (tujuh puluh tujuh) gram sabu disisihkan untuk uji Puslapfor Polri Cab. Medan, 8 (delapan) gram sabu dan sisa dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” paparnya.
“Barang bukti sabu dari Subdit II
berdasarkan Laporan Polisi : LP – A/41/IV/2019/SPKT – Kepri Tanggal 25 April 2019, total keseluruhan sabu seberat 865 (delapan ratus enam puluh lima) gram dengan perincian 834 (delapan ratus tiga puluh empat) gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, 29 (dua puluh Sembilan) gram sabu disisihkan untuk uji Puslapfor Polri Cabang Medan, 2 (dua) gram sabu dan sisa dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” kata K. Yani.
“Dan yang terakhir dari Subdit III
Laporan Polisi : LP – B/33/IV/2019/SPKT – Kepri Tanggal 24 April 2019, barang bukti total keseluruhan sabu seberat 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) gram dengan perincian 622 (enam ratus dua puluh dua) gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, 44 (empat puluh empat) gram sabu disisihkan untuk uji Puslapfor Polri Cabang Medan, 6 (enam) gram sabu dan sisa dari hasil uji Puslabfor Polri Cab. Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” ungkapnya.
“Total keseluruhan sabu yang dimusnahkan dari Subdit I, Subdit II dan Subdit III sebanyak 3.069,1 (tiga ribu enampuluh Sembilan koma satu) gram,” ujar K. Yani
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dihadiri oleh perwakilan dari BNNP kepri, penasehat Hukum Juhrin Pasaribu, SH. MH, LSM GRANAT Kepri, dan para tersangka. (Red/andr)