12 Pekerja Migran Ilegal di Perum Muka Kuning Batam Diselamatkan Polisi
BATAM,-JurnalCakrawala.
Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, yang dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri pada Selasa (3/11/20/).
Sebanyak 12 orang Korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri , Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam.
Yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, Tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 16.00 Wib oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan 1 (satu) orang Pengurusnya yang berinisial SC.
“Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan, Pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 (sepuluh) orang perempuan calon PMI Ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 (satu) orang pengurusnya berinisial FA,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH.
Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun “lowongan kerja batam” untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp.6.000.000,- perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian (pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 (dua) tahun.
“Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja Migran, tersangka inisial DW berperan Perekrut dan Penampung Pekerja Migran, sedangkan tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran,” kata Wadir Reskrimum.
Sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut :
1) 4 (empat) unit Handphone.
2) 8 (delapan) lembar surat peryataan bermaterai 6000.
3) 9 (sembilan) buku paspor.
4) 1(satu) rangkap Akta Perseroan Komanditer CV. Aura Ria Batam.
5) 5 (lima) lembar dokumen perijinan CV. Aura Ria Batam.
6) 1 (satu) rangkap dokumen certificate EA TRUST.
7) 4 (empat) rangkap dokumen hasil MCU + CD RO.
8) 1 (satu) rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020.
9) 4 (empat) lembar dokumen surat hasil rapid test Covid 19.
10) 1 (satu) buku cacatan warna coklat gambar batik.
11) 1 (satu) buku catatan warna ungu.
12) 1 (satu) pakaian kaos warna merah.
13) 1 (satu) set pakaian kaos warna merah biru dan merah.
“Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah),” tutupnya. (Red/andr)