1.000 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia Diamankan Ditpolair Polda Kepri
BATAM-JurnalCakrawala.com.
Jajaran Ditpolair Polda Kepri mengungkap kasus seludupan -+ 1.000 karung bawang merah India dari Malaysia, pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2019, Sekira pukul 12.30 wib, bertempat di Pendopo Polda Kepri.
Konferensi pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si dan awak media.
Dirpolair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta memaparkan kronologis kejadiannya bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 04.05 Wib pada saat Kapal Patroli Polisi XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin di Perairan pulau lalang Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun.
“Dilakukan pemeriksaan 1 (satu) unit KM. DANI GT. 6 yang dinakhodai oleh saudara NOVI ISMAYUDI Bin ISMAIL yang bermuatan ± 1.000 (seribu) karung bawang merah India tanpa dilengkapi dengan surat dari Karantina asal selanjutnya terhadap KM. GT. 6 di AD-HOCK dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Benyamin Sapta.
“Kita amankan 1 (satu) unit KM DANI GT. 6 yang dinakhodai oleh Inisial NI yang mengangkut ± 1.000 (seribu) karung bawang merah India dari Batu Pahat, Malaysia tanpa dilengkapi dengan Surat dari Karantina Asal, 1 (satu) unit KM DANI GT. 6 tersebut berlayar dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan ke Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun mengangkut bawang merah India tanpa dilengkapi dengan surat Karantina asal,” ungkapnya.
“Dan hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) unit KM DANI GT. 6 tersebut diawaki oleh 4 (empat) orang Crew atas nama Inisial NI selaku Nakhoda, RAFIUDIN selaku ABK, H. MOHD. SAYUTI Bin ABDULLAH selaku ABK, ENCIK ADI selaku ABK,” jelas Benyamin Sapta.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 5 pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21, dan pasal 25 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (Andri)